JurnalMedia |
Pandemi Covid-19 ini sudah berpengaruh cukup besar pada seluruh bidang
kehidupan warga Kota Bandung, termasuk dibidang ekonominya.
Hal itu juga mempengaruhi perolehan pajak yang
sebagian besar didapat dari sektor jasa dan perdagangan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota
Bandung, Arief Prasetya membenarkan kalau saat ini telah menurunkan target raihan karena
anjloknya angka pendapatan pajak.
“Awalnya target kita adalah Rp2,7 triliun. Triwulan satu
masih melampaui target. Masuk triwulan dua saat ini luar biasa drop. Padahal
targetnya Rp360 miliar,” jelas Arief saat Bandung Menjawab di Balai Kota
Bandung, Selasa (23/6/2020).
Arief pun meminta keringanan kepada Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) untuk segera menyesuaikan target pajak. Saat ini, target pajak Kota
Bandung menjadi Rp2,2 triliun. Di triwulan dua, target pajak disesuaikan
menjadi Rp111 miliar. BPPD pun mampu melampaui sampai Rp186 miliar per 23 Juni
2020.
“Tapi pandemi ini belum berakhir. Banyak hotel dan restoran
yang tutup dan berakibat pada sektor hiburan. Maka di sektor hiburan targetnya
kita nolkan, karena karoke, spa, itu tutup,” jelasnya.
saat ini Kota Bandung hanya mengandalkan perolehan pajak
dari 3 sektor saja, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bajak Penerangan Jalan (PJJ). Ketiga sektor
tersebut dipandang tidak akan berubah selama pandemi Covid-19.
Namun dalam pelaksanaan pemungutan pajak, Arief pun
memberikan stimulus berupa keringanan-keringanan dalam pembayaran. BPPD Kota
Bandung telah menetapkan tujuh relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar
PBB.
1. NJOP Menyesuaikan?
Tenang, Pemkot Bandung Beri Stimulus
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah menyatakan bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan
setiap tiga tahun. Terakhir kali Pemkot Bandung melakukan penyesuaian NJOP
adalah tahun 2017.
Maka, tahun 2020 Pemkot Bandung perlu melakukan penyesuaian
lagi agar tidak ada perbedaan yang jauh antara NJOP dengan harga pasar. Tahun
ini, BPPD melakukan penyesuaian angka NJOP sebesar 55%.
“Namun, warga tak perlu khawatir sebab BPPD memberikan
stimulus PBB sebesar 100%. Artinya tahun ini warga Bandung akan membayar PBB
sejumlah yang mereka bayar tahun 2019,” terang Arief.
Sedangkan untuk tahun depan, Aried menjamin akan tetap
memberikan stimulus dengan besaran yang menyesuaikan perkembangan ekonomi Kota
Bandung. Stimulus ini bertahap dan berjenjang.
“Ini merupakan perhatian kita pada masyrakat yang sedang
mengalami pandemi,” imbuhnya.
2. Bebas Denda Pajak
untuk Tunggakan sampai 2017
BPPD menggratiskan denda tunggakan pajak 2017 sampai 2020.
Warga yang masih menunggak PBB bisa langsung melunasi kewajibannya tanpa harus
khawatir akan terkena denda.
“Untuk wajib pajak akan bayar PBB, misalnya di tahun 2017
dan 2018 belum bayar PBB, silakan bayar pokoknya saja. Itu namanya sunset
policy, kita bebaskan itu sehingga masyarakat bisa membayar pokoknya saja,” ujar
Arief lagi.
3. PBB Gratis untuk
Warga Miskin
Pemkot Bandung memberikan PBB secara cuma-cuma untuk warga miskin dengan
nilai PBB di bawah Rp100.000. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk
keberpihakan Pemkot Bandung kepada warga menengah ke bawah.
“Silakan bapak ibu cek ke kantor UPT kami, sudah kami cap
lunas,” tuturnya.
4. PBB Gratis untuk Veteran.
Diskon untuk Pensiunan
Tak hanya Warga Miskin, Pemkot Bandung juga menggratiskan PBB untuk para pejuang
kemerdekaan. Para veteran yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa mengajukan
kepada Pemerintah Kota Bandung.
“Veteran pejuang kemerdekaan, 100% bebas apabila mengajukan.
Kalau veteran merasa keberatan silakan mengajukan. Pensiunan ASN, BUMN, BUMD,
TNI, Polri juga mendapat keringanan. Ada yang 25%, 40%, ada beberapa,” jelasnya.
5. Bayar PBB dengan
Sampah, Hanya di Kota Bandung
Jika warga kesulitan membayar PBB, BPPD Kota Bandung juga
membolehkan warga membayar kewajibannya dengan menggantinya dengan sampah.
Warga bisa membuka rekening di bank sampah mandiri yang ada di wilayahnya.
Jika saldo tabungannya sudah mencukupi, maka bank sampah
akan melakukan autodebet untuk membayarkan PBB.
“Jadi misalnya sehari bisa mengumpulkan plastik, kardus,
kaleng, lalu ditukar ke bank sampah misalnya jadi Rp8.000, begitu terus setiap
hari sampai cukup saldonya, maka akan langsung autodebet.. Kalau saldonya belum
cukup sampai jatuh tempo, bisa ditambah (dengan uang). Lebih meringankan, kan,”
ucap Arief.
6. T-PBB alias
Tabungan PBB
Jenis pembayaran melalui tabungan juga bisa dilakukan di
Bank BJB melalui T-PBB. Wajib pajak bisa melakukan setoran ke bank dengan
mencicil hingga jatuh tempo. Jika saldo tabungan sudah mencukupi untuk membayar
PBB, bank akan melakukan autodebet.
“Sama dengan melalui bank sampah, kalau saldonya masih
kurang sampai jatuh tempo, kekurangannya juga bisa ditambah,” imbuhnya.
7. Tanggal Jatuh
Tempo Mundur
Kabar gembira lainnya yakni mundurnya jatuh tempo
pembayaran PBB. Biasanya, jatuh tempo PBB terjadi di akhir bulan September.
“Tahun ini kami beri perpanjangan sampai 31 Oktober 2020,”
ucap Arief.
Sumber: Ayobandung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar