Senin, 26 November 2018

Sebastian Salang: Misbakhun Berhak Mendapatkan Acungan Jempol

Sumber: Google
Sebastian Salang, seorang pendiri Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), memberikan apresiasinya atas keberanian Mukhamad Misbakhun, yang membuka 'pemidanaan politik' yang dialaminya atas tuduhan Misbakhun korupsi di bawah rezim era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata Sebastian, ketika dihubungi wartawan.

"Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian.

Oleh Karena itu, belajar dari pengalaman kasus Misbakhun, Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan sebauh alat penguasa menghantam lawan politik.

Dalam posisi seperti itu, wajar bila publik merasa aparat tak bisa mengungkapkan keadilan. "Kalau dibiarkan maka akan mengancam demokrasi," katanya.

Proses Peninjauan Kembali (PK), kasus Misbakhun dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA), yang berarti tudingan bahwa Misbakhun korupsi tidak benar dan masih ada celah kecil bagi munculnya keadilan. Walau kemudian di sisi lain, kata Sebastian, kita tak bisa memungkiri ada penegak hukum yang masih bisa diintervensi.

"Semoga semakin banyak orang yang berani mengungkapkan seperti dalam kasus Misbakhun sehingga keadilan semakin bisa kita perjuangkan," tandasnya.

Di dalam bukunya, Misbakhun menceritakan bagaimana dia bersikeras tidak melihat ada setitik alasanpun, berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, untuk menandatangani dokumen penangkapannya saat itu.

"Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," tegas Misbakhun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar