Jumat, 16 November 2018

Misbakhun: Ini Bukanlah Kasus Tindak Pidana

Sumber: Google
Kejadian yang pernah di alami oleh anggota Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun, seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para politisi di negara ini. Pencegahan terhadap penyalahgunaan bagi para penguasa ini dimanfaatkan kekuasaannya demi "membungkam" untuk mengungkapkan sebuah kasus.

Nama Misbakhun sendiri pernah muncul karena kasus Misbakhun yang mengaitkan dirinya kedalam kasus Misbakhun korupsi dan membuatnya menjadi tersangka dalam kasus Misbakhun dengan dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 kala itu.

Pada saat itu, adanya kasus Misbakhun ini ia masih merupakan anggota aktif di dalam Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang kemudian tiba–tiba di tuduh menjadi dalang dari penebitannya letter of credit. Setelah misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan pria bernama Muhammad Firdaus.

Kasus Misbakhun ini terjadi didalam masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya  Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Bahkan dengan adanya tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Tetapi, setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung memutuskan dalam  kasus Misbakhun korupsi, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Walau sebenarnya Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak yaitu Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun ini yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi ini, Misbakhun kembali mempertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Jika memang kasus Misbakhun ini adalah kasus Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus ini.

Misbakhun yang semula menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan mengalami berbagai tudingan dan kecurigaan oleh oknum lain akhirnya bisa terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun  kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar