Sumber: Google |
Kejadian yang
pernah di alami oleh anggota Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun, seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para
politisi di negara ini. Pencegahan terhadap penyalahgunaan bagi para penguasa
ini dimanfaatkan kekuasaannya demi "membungkam" untuk mengungkapkan
sebuah kasus.
Nama Misbakhun sendiri pernah muncul karena kasus Misbakhun yang mengaitkan dirinya
kedalam kasus Misbakhun korupsi dan
membuatnya menjadi tersangka dalam kasus
Misbakhun dengan dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010
kala itu.
Pada saat
itu, adanya kasus Misbakhun ini ia
masih merupakan anggota aktif di dalam Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang kemudian
tiba–tiba di tuduh menjadi dalang dari penebitannya letter of credit. Setelah
misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan pria
bernama Muhammad Firdaus.
Kasus Misbakhun ini terjadi didalam masa
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya Misbakhun
menjadi tahanan dan diadili. Bahkan dengan adanya tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, ia dinyatakan
bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Tetapi, setelah mengajukan upaya
peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung
ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur
Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Dan setelah
melakukan beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung memutuskan dalam kasus Misbakhun
korupsi, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari
semua tuduhannya itu.
Walau
sebenarnya Misbakhun juga sempat di
curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak yaitu Denny Indrayana
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
Menanggapi
ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun ini yang diotaki oknum
Satgas Antimafia Hukum.
"Memang
intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun
dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan,
Jakarta, 15 april 2010
Sementara
itu masalah tudingan Misbakhun korupsi
ini, Misbakhun kembali
mempertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Jika memang kasus Misbakhun ini
adalah kasus Misbakhun korupsi maka
dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu,
tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus ini.
Misbakhun yang semula menjadi anggota Partai
Keadilan Sejahteran dan mengalami berbagai tudingan dan kecurigaan oleh oknum
lain akhirnya bisa terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun kini telah
melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi
Partai Golkar sampai saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar