Sumber: Google |
Bambang Soesatyo, yang merupakan salah satu anggota Inisiator
Hak Angket kasus bank Century sudah menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa dari awal disangkakan
kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Disetujuinya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan
letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di
kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada hubungannya dengan Misbakhun korupsi.
"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga
pengadilan," katanya.
Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang
mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan,
jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.
"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas
perintah, dan tekanan siapa?" katanya.
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali kasus pemalsuan
surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan tidak
bersalah dan bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar