Senin, 26 November 2018

Sebastian Salang: Misbakhun Berhak Mendapatkan Acungan Jempol

Sumber: Google
Sebastian Salang, seorang pendiri Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), memberikan apresiasinya atas keberanian Mukhamad Misbakhun, yang membuka 'pemidanaan politik' yang dialaminya atas tuduhan Misbakhun korupsi di bawah rezim era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata Sebastian, ketika dihubungi wartawan.

"Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian.

Oleh Karena itu, belajar dari pengalaman kasus Misbakhun, Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan sebauh alat penguasa menghantam lawan politik.

Dalam posisi seperti itu, wajar bila publik merasa aparat tak bisa mengungkapkan keadilan. "Kalau dibiarkan maka akan mengancam demokrasi," katanya.

Proses Peninjauan Kembali (PK), kasus Misbakhun dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA), yang berarti tudingan bahwa Misbakhun korupsi tidak benar dan masih ada celah kecil bagi munculnya keadilan. Walau kemudian di sisi lain, kata Sebastian, kita tak bisa memungkiri ada penegak hukum yang masih bisa diintervensi.

"Semoga semakin banyak orang yang berani mengungkapkan seperti dalam kasus Misbakhun sehingga keadilan semakin bisa kita perjuangkan," tandasnya.

Di dalam bukunya, Misbakhun menceritakan bagaimana dia bersikeras tidak melihat ada setitik alasanpun, berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, untuk menandatangani dokumen penangkapannya saat itu.

"Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," tegas Misbakhun.

Jumat, 16 November 2018

Misbakhun: Ini Bukanlah Kasus Tindak Pidana

Sumber: Google
Kejadian yang pernah di alami oleh anggota Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun, seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para politisi di negara ini. Pencegahan terhadap penyalahgunaan bagi para penguasa ini dimanfaatkan kekuasaannya demi "membungkam" untuk mengungkapkan sebuah kasus.

Nama Misbakhun sendiri pernah muncul karena kasus Misbakhun yang mengaitkan dirinya kedalam kasus Misbakhun korupsi dan membuatnya menjadi tersangka dalam kasus Misbakhun dengan dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 kala itu.

Pada saat itu, adanya kasus Misbakhun ini ia masih merupakan anggota aktif di dalam Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang kemudian tiba–tiba di tuduh menjadi dalang dari penebitannya letter of credit. Setelah misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan pria bernama Muhammad Firdaus.

Kasus Misbakhun ini terjadi didalam masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya  Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Bahkan dengan adanya tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Tetapi, setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung memutuskan dalam  kasus Misbakhun korupsi, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Walau sebenarnya Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak yaitu Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun ini yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi ini, Misbakhun kembali mempertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Jika memang kasus Misbakhun ini adalah kasus Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus ini.

Misbakhun yang semula menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan mengalami berbagai tudingan dan kecurigaan oleh oknum lain akhirnya bisa terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun  kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.