Selasa, 14 April 2020

Mafia Perbankan Spesialis Pembobol Bank Sudah Diamankan oleh Polisi

Sumber: google.com

Sindikat mafia perbankan yang telah menipu nasabah Bank BCA sudah ditangkap oleh Subdit IV Kejahatan dan Kekerasa (Jatranas) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sudah menangkap dua kelompok yang kini sudah diamankan.

Dua kelompok yang sudah diamankan tersebut yang pertama adalah kelompok sindikat pembobol bank melalui virtual account dan kelompok kedua yang membobol kartu kredit.

“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp 22 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3).

Dalam kasus pembobolan melalui virtual account dikatakan oleh Nana bahwa polisi sudah berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Identitas 3 orang tersebut yakni Frandika (28), Geri (22) dan Helyem Betika (32).

“Para pelaku memanfaatkan sistem BCAyang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” imbuhnya.

Untuk kasus pembobolan kartu kredit nasabah Bank BCA diketahui orang yang terlibat sebanyak 7 orang yang saat ini juga sudah menjadi tersangka. Identitas para tersangka juga dibeberkan oleh polisi yakni Yopi Altobeli (24), Altarik Suhendra (23), Remondo (24), Elding Agus Tryanzah (22), Sultoni Billah Rizky (20), Helmi alias Dangko (56) dan Deah Anggraini (22).

Para tersangka yang terlibat dua sindikat pembobolan Bank BCA ini, ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Polda Sumatera Selatan.

Mereka bekerja dengan cara melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit.

Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online. “Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” ucap Nana.

Kode OTP itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit korban pun akan terkuras hingga limit transaksi maksimal.

“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” pungkas Nana.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 jenis senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 mm, lima telepon genggam dan 1 dompet.

Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sesangkan sindikat kedua dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.


Polisi Menangkap Tersangka Pembobol BCA di Sumatera Selatan

Sumber: google.com

Ditangkap di daerah Tulung Selapan, Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku pembobol Bank BCA yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Salah satu dari tersangka tersebut meninggal ditembak karena melawan petugas polisi, tersangka tersebut diinisialkan sebagai YA (24).

Untuk para pelaku pembobolan Bank BCA yang berhasil ditangkap ada sebanyak tiga kelompok yakni F, Pegik dan YA. Hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

“Kelompok F, kelompok Pegik (27) DPO yang berhasil ditangkap dan kelompok YA. Jadi total pelaku pembobol Bank BCA menjadi 11 orang,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Menurut Nana, polisi bekerja atas dua laporan polisi nomor: LP/349/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, 17 Januari 2020 dan LP/7819/XII/2019/PMJ/Ditreskrimum, 2 Desember 2019.

Kelompok pertama F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.

“Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan,” kata Nana.

Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya, kelompok kedua Pegik pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.

“Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut,” ucapnya.

Kemudian, kelompok ketiga YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H.

Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.

Dari kelompok ini petugas mengamankan dua senpi jenis revolver dan tiga peluru jenis caliber. “Dari pelaku pembobolan bank ini, BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar,” tuturnya.

Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Tanggapi Kasus di Ambon, BNI: Kinerja Polisi Patut Apresiasi

Sumber: google.com

Untuk kasus yang terjadi di BNI Ambon sudah ditangani oleh pihak berwajib. Guna mengungkap kasus yang terjadi di BNI Ambon kinerja pihak penyidik polri dalam mengungkap kasus penggelapan dana masyarakat di Ambon oleh sindikat patut mendapatkan apresiasi.

Pasalnya kinerja perkembangan penyelidikan Polri tersebut sudah menunjukan laporan kasus yang disampaikan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) di bulan Oktober tahun 2019 sudah ditindaklanjuti secara maksimal.

Dengan itu untuk kasus yang menimpa BNI Ambon ini sudah semakin mendekati ke arah pengungkapannya. BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh.

Seperti diketahui, Kasus BNI Ambon ini terungkap berkat hasil investigasi internal yang dilakukan oleh BNI pada tahun 2019 lalu. Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya. Transfer ini diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu FY. Nilai transaksi transfer tanpa dana riil ini mencapai Rp 58,95 miliar, dan dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.

Bank terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi.

BNI juga berharap dana masyarakat yang digelapkan oleh anggota sindikat dapat dikembalikan oleh para pelaku. BNI menegaskan bahwa dana nasabah  tetap aman. Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI. Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.

Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI. Terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI, yaitu Pertama, Operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon. Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.   

Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu. "Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Corporate Secretary BNI Meiliana di Jakarta.



Peran Manusia Diminimalisir dengan Peran IT Guna Mencegah Kejadian Pembobolan Terulang Lagi

Sumber: google.com

Agar tidak terluang lagi akan adanya penggelapan uang di Bank BNI Ambon, Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengambil beberapa cara untuk mencegah hal tersebut terulang kembali.

Salah satu caranya adalah dengan meminimalisir keterlibatan manusia dalam mengurus uang yang akan disimpan di bank baik itu kas maupun nasabah.

“Pada prinsipnya kami akan lebih dominan untuk mengurangi unsur peran manusia. Mungkin lebih banyak peran IT,” ucap Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahyu Setyawan kepada reporter Tirto, Senin (21/10/2019) saat ditemui di Plaza Indonesia.

Pada kasus pembobolan Bank BNI Ambon tersebut dikatakan oleh Putrama, bahwa pelaku melakukan penggelapan uang senilai Rp58 miliar hanya memerlukan waktu kurun 1 bulan sebelum akhirnya tim dari BNI memeriksa adanya keganjilan dari BNI Ambon.

Belajar dari masalah yang sudah terjadi ini, Putrama menyebutkan perlu ada pencegahan yang saat ini melalui sistem berlapis masih perlu ditingkatkan.

“Kalau udah ada sistem berlapis dan aturan main, tapi satu lini sudah kompromi susah ya. Jadi perbaikan itu mengurangi, meminimalisir keterlibatan manusia dalam proses,” ucap Putrama.

Saat ditanya mengenai keterlibatan pejabat tinggi di BNI Ambon, Putrama belum mau berkomentar. Ia hanya memastikan bahwa setiap personel yang terlibat telah dilaporkan kepada polisi dan diganti untuk menjaga operasional bank berjalan.

“Untuk personel langsung ada penggantian. Jadi untuk menjamin berlangsung aktivitas operasional di cabang, oknum yang diduga terlibat dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh pegawai lain,” ucap Putrama.

Putrama memastikan dana nasabah di BNI Ambon yang dihimpun oleh bank plat merah itu berada dalam keadaan aman terutama nominal simpanannya. Sebaliknya, penggelapan uang terjadi pada kas cabang-cabang yang disasar oleh pelaku untuk wilayah operasional Ambon.

Ia menyatakan sampai saat ini BNImasih berupaya melakukan pelacakan mengenai dana itu untuk dikembalikan. Mengenai prosesnya, ia menyatakan hal itu menjadi ranah kepolisian.

“Untuk recovery-nya tentu kami sangat berharap dari hasil pelacakan aset yang dilakukan penegak hukum itu salah satu sumber dari recovery untuk mengembalikan dana Rp58,9 miliar itu. Nanti ditelusuri,” ucap Putrama.



Sumber: Tirto.id

#DirumahAja Untuk Kamu Nasabah BNI Yang Butuh Layanan Perbankan

Sumber: google.com

Pemerintah pusat mapun daerah telah mengimbau perusahaan terhadap risiko tinggi penularan virus Corona (Covid-19) untuk menjalankan sistem bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut.

Kebijakan itu menimbulkan ketidaknyamanan karena terjadi pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk untuk menikmati layanan perbankan. Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengatasi hal itu dengan memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi.

Hal ini yang memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas BNI Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah.

Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan BNI Rahmat Pertinda menegaskan, BNI mendukung penuh imbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan BNI Call 1500046, tegas dia, tetap bertugas untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan BNI.

"Nasabah tetap dapat menghubungi Layanan Phone Banking BNI Call 1500046 selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan dari petugas tanpa harus meninggalkan rumah. BNI Call 1500046 dapat melayani permintaan informasi, perubahan data, penanganan keluhan dan transaksi melalui BNI Phone Banking," ujar Rahmat di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/3/2020).

Rahmat menambahkan, pada situasi ini nasabah dapat memanfaatkan layanan E Channel BNI seperti BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking, BNI SMS Banking, dan ATM BNI. Apabila terkendala, imbuh dia, nasabah dipersilakan menghubungi 1500046.

Corporate Secretary BNI Meiliana menambahkan, apabila tetap membutuhkan layanan perbankan di cabang, masyarakat pun tidak perlu khawatir karena di setiap kantor cabang, BNI menerapkan protokol pengamanan Corona. Protokol tersebut antara lain protokol tindakan preventif, yaitu berupa pengecekan suhu tubuh kepada semua orang yang masuk dan keluar dari kantor cabang BNI. Menyiapkan hand sanitizer di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh nasabah. Hand sanitizer juga disiapkan pada para petugas di front office yang bertemu langsung dengan masyarakat, seperti teller dan customer service.

"Untuk perlindungan maksimal, kami telah menyemprotkan cairan desinfektan di kantor cabang BNI, ATM dan ruang-ruang kerja, sehingga penularan virus Corona akan semakin kami minimalkan," ujar Meiliana.



Nasabah Bank BNI Tidak Perlu Keluar Rumah Jika Butuh Layanan Perbankan

Sumber: google.com

"Nasabah tetap dapat menghubungi Layanan Phone Banking BNI Call 1500046 selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan dari petugas tanpa harus meninggalkan rumah. BNI Call 1500046 dapat melayani permintaan informasi, perubahan data, penanganan keluhan dan transaksi melalui BNI Phone Banking," ujar Rahmat di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17 Maret 2020).

Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan apabila tetap membutuhkan layanan perbankan di cabang, masyarakat pun tidak perlu khawatir karena di setiap kantor cabang, BNI menerapkan protokol pengamanan Corona. Protokol tersebut antara lain protokol tindakan Preventif, yaitu berupa pengecekan suhu tubuh kepada semua orang yang masuk dan keluar dari Kantor Cabang BNI. Menyiapkan Hand Sanitizer di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh nasabah. Hand Sanitizer juga disiapkan pada para petugas di front office yang bertemu langsung dengan masyarakat, seperti Teller dan Customer Service.

“Untuk perlindungan maksimal, kami telah menyemprotkan cairan desinfektan di kantor cabang BNI, ATM dan ruang-ruang kerja, sehingga penularan virus Corona akan semakin kami minimalkan,” ujar Meiliana.

Dikarenakan Pemerintah telah menghimbau perusahaan di daerah dengan risiko tinggi penularan virus Corona (COVID-19) untuk menjalankan Sistem Work From Home, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut.

Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tetap memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi. Ini yang memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas BNI Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah.

Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan BNI Rahmat Pertinda mengatakan bahwa BNI mendukung penuh himbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan BNI Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan BNI.

Rahmat menambahkan, pada situasi ini nasabah dapat memanfaatkan layanan E Channel BNI seperti BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking, BNI SMS Banking, dan ATM BNI. Apabila mengalami kendala, silakan hubungi 1500046.