Selasa, 04 Desember 2018

Kasus Misbakhun Penuh Dengan Kerekayasaan, ini Tanggapan Bamsoet

Sumber: Google
Bambang Soesatyo, yang merupakan salah satu anggota Inisiator Hak Angket kasus bank Century sudah menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa dari awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Disetujuinya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada hubungannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya.

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dan bebas.