Sumber: Google |
MAKI adalah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang beranggotakan Boyamin Saiman
dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi
Mulya, Nadia Mulya, akan kunjung mendatangi KPK untuk menyerahkan data bukti
baru untuk usut tuntas kasus Bank Century.
"Pada
rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk
kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin
Saiman.
Bukti
tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk
memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat
Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan
termohon (KPK) untuk melakukan melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan
tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan
untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses
persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun
kebenarannya hingga saat ini pun KPK belum juga melakukan sebuah penyidikan dan
menetapkan tersangka sehingga haruslah ditetapkan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar