Selasa, 02 Oktober 2018

Bamsoet Tindak Lanjut Kasus Century



Sumber: Google


Bamsoet yaitu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai ketua DPR menanggapi kontroversi dari artikel media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century yang membawa nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang negara sebesar trilliunan.


Bamsoet meminta KPK agar lebih cepat lagi untuk menyelesaikan kasus dari Bank Century. Sebagai otak dari Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah menyarankan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan hanyalah dengan cara ia mendorong KPK untuk segera menyelesaikan kasus Bank Century ini. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak menggantung saja dan harus ada jalan keluarnya.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Dikarenakan, Bamsoet juga mendukung niatan dari SBY yang ingin menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet pada saat dirinya sedang di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

Nadia Mulya Bersama MAKI Berikan Bukti


Sumber: Google

MAKI adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang beranggotakan Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan kunjung mendatangi KPK untuk menyerahkan data bukti baru untuk usut tuntas kasus Bank Century.



"Pada rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kebenarannya hingga saat ini pun KPK belum juga melakukan sebuah penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah ditetapkan KPK untuk  melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Setnov Tau Siapa Dalang Century


Sumber: Google

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku akan mengungkap secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

Setya Novanto mengaku memiliki banyak data dan fakta yang sangat akurat dan siap untuk membongkar kasus Bank Century, Dan untuk itu, ia mengklaim bahwa ia siap untuk bekerja sama dengan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century.

Hal tersebut diuntarakan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari awak media terkait kemungkinan keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Seorang terpidana korupsi proyek e-KTP itu mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century tersebut. Sebab pada saat itu Setya Novanto masih sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ia juga  ketua pansus yang saat itu ditunjuk langsung adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat.

Menurut Setya Novanto, kasus bailout Bank Century itu terjadi pada era Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan beberapa pihak. Maka dari itu harusnya ada tersangka lain dalam kasus tersebut melainkan terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

SBY terlibat itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan itu dulu diputuskan sesuai dengan izin dan harus sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia pada masa itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Setya pun merasa sangat heran dan aneh, KPK tidak bergegas untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, seharusnya berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap juga pelaku lain yang ikut serta dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia.

Hingga sampai saat ini KPK tak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah melewati putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas korupsi pada kasus Bank Century.

Padahal di dalam data yang termuat Budi Mulya itu tidak sendiri beliau bersama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang tertulis dalam surat dakwaan Budi Mulya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa rekannya telah mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Dan hasil rincian tersebut telah dibahas di tangkat pimpinan (TP) pada bulan Mei 2018, setelah adanya keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




Sumber: akurat.co